Bahwa untuk meningkatkan kualitas pengawasan yang dilakukan Inspektorat, maka pengawasan perlu dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi yang dalam hal ini adalah Sistem Pengawasan Digital “SISWASDIG” untuk menjalankan hal tersebut perlu ditetapkan dengan Keputusan Inspektur
Surat Edaran Bupati Mukomuko Nomor: 700/654/ITDA/X/2023 Tanggal 13 Oktober 2023 tentang Pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2023 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko
Dalam rangka pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2023 dilingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko oleh KPK, berikut disampaikan Surat Edaran Bupati Mukomuko.
Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelaksanaan Sistem Pengawasan Digital
Sistem Pengawasan Digital Merupakan aplikasi dari Inspektorat Daerah Kabupaten Mukomuko yang berfungsi untuk mempermudah aktivitas pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Mukomuko. Dengan adanya aplikasi ini diharapkan kedepannya proses Pengawasan menjadi lebih cepat, efektif dan efisien.
Simulasi Pengawasan Internal oleh Inspektorat Daerah menggunakan SISWASDIG pada Dinas Komunikasi dan Informatika
Dalam rangka pelaksanaan pengawasan yang cepat, efektif dan efisien, Inspektorat Daerah Kabupaten Mukomuko mengembangkan aplikasi pengawasan yang diberi nama Sistem Pengawasan Digital “SISWASDIG”, uji coba ini dilakukan untuk memastikan bahwa aplikasi tersebut dapat berjalan sesuai yang diharapkan sebelum diterapkan secara
Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati tentang SOTK Inspektorat Daerah
Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2023 tentang SOTK Inspektorat
Standar Kompetensi ASN
SURAT EDARAN BUPATI MUKOMUKO PENCEGAHAN KORUPSI DAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI TERKAIT HARI RAYA
Menindaklanjuti Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tanggal 30 Maret 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya, dalam rangka mendukung upaya Pencegahan Korupsi, khususnya pengendalian Gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan