Tentang Kami

Tugas Pokok dan Fungsi

Informasi tugas pokok dan fungsi Inspektorat Kabupaten Mukomuko Kabupaten Mukomuko.

Tugas Pokok

Inspektorat Daerah Kabupaten Mukomuko bertugas membantu Bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pengawasan intern, mencakup audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan.

Fungsi

Inspektorat Daerah Kabupaten Mukomuko berfungsi membantu Bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan, meliputi perumusan kebijakan teknis pengawasan, pelaksanaan audit kinerja dan keuangan, serta penanganan tugas khusus pencegahan korupsi.