Tentang Kami
Tugas Pokok dan Fungsi
Informasi tugas pokok dan fungsi Inspektorat Kabupaten Mukomuko Kabupaten Mukomuko.
Tugas Pokok
Inspektorat Daerah Kabupaten Mukomuko bertugas membantu Bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pengawasan intern, mencakup audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan.
Fungsi
Inspektorat Daerah Kabupaten Mukomuko berfungsi membantu Bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan, meliputi perumusan kebijakan teknis pengawasan, pelaksanaan audit kinerja dan keuangan, serta penanganan tugas khusus pencegahan korupsi.